Pemilukada Tetap 8 September
Hal tersebut diakui Ketua KPU Kerinci, Mulfi dikonfirmasi Tribun, Selasa (7/5). Ia sudah menerima surat tembusan dari Bawaslu Provinsi Jambi soal penolakan gugatan tersebut.
"Ya, gugatan F-PPPK terhadap KPU Kerinci terkait tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilukada sudah ditolak Bawaslu Provinsi Jambi," katanya.
Ditolaknya gugatan tersebut, kata Mulfi, karena Bawaslu menilai gugatan F-PPK tidak memenuhi syarat dan tidak mendasar. "Jelas karena gugatan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada. Selama ini KPU sudah menjalankan tahapan sesuai undang-undang," ujarnya.
Ditolaknya gugatan itu, katanya, juga diperkuat dengan surat dari DPRD Kerinci yang menginginkan KPU Kerinci tetap melaksanakan pemilukada sesuai tahapan yang ditetapkan.
"Tidak ada perubahan, jadwal Pemilukada Kerinci tetap 8 September mendatang. Untuk pendaftaran calon perorangan, yaitu pada 6 Juni. Sementara calon yang diusung parpol dilakukan pada 2 Juli," katanya lagi.
Sebelumnya, Ketua F-PPK Kerinci, Emil Paria, saat hearing dengan anggota DPRD Kerinci, mengatakan, KPU Kerinci sudah curi star dengan melakukan perekrutan PPK.
"Yang perlu dijawab KPU Kerinci, yaitu apa dasar mereka memulai tahapan. Mengapa pelaksanaan tes digelar November, dan SK terbit baru Februari 2013. Masalah ini perlu dijawab KPU Kerinci," katanya saat hearing di Komisi I DPRD Kerinci belum lama ini.
Ia menilai KPU Kerinci telah melakukan sejumlah pembohongan publik terkait pelaksanaan tahapan Pemilukada Kerinci. Satu pembohongan publik, terkait pemberitahuan DPRD Kerinci kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati Kerinci.
Saat dikonfirmasi pihak F-PPK kepada Sekwan Kerinci, ternyata surat yang dimaksud KPU Kerinci belum diserahkan sekwan ke Pemkab Kerinci. Padahal, surat DPRD Kerinci, kata Emil, merupakan dasar KPU Kerinci, untuk menggelar tahapan emilukada.
"Banyak kerancuan yang dilakukan dan ini harus segera kita benahi dan luruskan. Sebab, anggaran pemilukada itu uang negara. Apakah KPU Kerinci siap mengganti jika pelaksanaan pemilukada tidak sah akibat persoalan tahapan. Selain itu kondisi ini berpotensi merugikan calon dengan pemilukada harus diulang," katanya.
Sumber : Kerincisungaipenuh.com