349 tak Memenuhi Syarat
KERINCI - Sebanyak 349 bakal
calon anggota legislatif--bacaleg---dari 350 bacaleg yang sudah
mendaftar ke KPU Kerinci, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Alasannya
perlengkapan administrasi dianggap masih kurang.
Hal ini diakui
Ketua KPU Kerinci, Mulfi, dikonfirmasi Tribun Selasa (7/5). "Ya, dari
hasil verifikasi yang dilakukan petugas, 349 bacaleg tidak memenuhi
persyaratan," ujarnya.
Sementara, yang memenuhi persyaratan
administrasi, hanya satu bacaleg saja, berasal dari Partai Hanura karena
melakukan tes kesehatan di Jambi.
"Persyaratan yang tidak
lengkap mayoritasnya adalah soal melampirkan hasil general chek up yang
kita anggap belum sesuai ketentuan," katanya.
Hasil tes
kesehatan bacaleg yang dilakukan di RSU Mayjend HA Thalib Kerinci, hanya
mencantumkan pernyataan sehat dan cakap. Sedangkan yang diinginkan
adalah hasil medical chek up secara keseluruhan. Yang menyertakan
bacaleg sehat jasmani dan rohani.
"Kita akan surati RSU Mayjend
HA Thalib, agar mencantumkan keterangan sehat jasmani dan rohani
terhadap bacaleg yang melaksanakan cek kesehatan di tempat mereka,"
katanya.
Hasil cek kesehatan itu harus dilakukan secara
keseluruhan. Seperti mata, jantung, dan termasuk kejiwaan. "Kita tidak
mau nanti ada bacaleg yang kejiwaannya tidak sehat. Apalagi ini kan
calon pejabat negara," ia menjelaskan.
Mulfi mengaku masih ada
kesempatan selama 14 hari, bagi bacaleg untuk tes kesehatan ulang.
Sehingga persyaratan adiministrasi mereka bisa dianggap cukup. "Jika ada
yang tidak melakukan perbaikan, berarti tidak lolos," katanya.
Hal
senada disampaikan Anggota KPU Kerinci lainnya, Rusdi. Disebutkannya,
dalam peraturan KPU nomo 07 tahun 2013, ditegaskan bacaleg harus
dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.
"Soal dilakukan cek
kesehatan ulang atau tidak itu urusan partai dan bacaleg. Yang jelas
KPU tidak akan meloloskan bacaleg yang tidak melampirkan hasil tes
kesehatan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Direktur RSU
Mayjend HA Thalib Kerinci, Arman, dikonfirmasi belum lama ini, mengaku
siap melaksanakan tes kesehatan ulang jika ada rekomendasi dari KPU.
"Untuk
tes kesehatan ulang harus ada rekomendasi dari KPU. Kita juga tidak
akan main-main dengan tes kesehatan ini. Apalagi jika ada yang curigai
menggunakan narkoba," katanya.